Kamis, 12 Maret 2009

Dipenalti PLN, PLTU Tutup


PALU - Krisis listrik di kota Palu yang belum teratasi bakal berkepanjangan. Pasalnya, PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP), selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), memutuskan untuk menghentikan pengoperasian PLTU yang berada di wilayah Kelurahan Panau, Kecamatan Palu Utara itu.
Otomatis, sekitar 30 Mega Watt (MW) yang dikeluarkan PLTU tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan daya listrik masyarakat Kota Palu. Sementara kebutuhan daya listrik saat beban puncak di Palu mencapai 40 MW lebih. Dengan kondisi itu, diperkirakan lebih dari setengah wilayah Kota Palu akan gelap gulita.
Komisaris PT PJPP H Suardin Suebo SE mengatakan, penyebab tidak dioperasikannya PLTU Panau, karena PT PJPP terus merugi. Ditambah lagi dengan kerugian akibat PLN belum membayar daya yang dikeluarkan PLTU sejak Januari 2009 lalu.
"Bagaimana mau beroperasi kalau kita rugi terus, karena PLN belum bayar daya yang kita keluarkan sejak Januari. Saya juga tidak tahu berapa yang belum dibayar," ujar mantan wakil Walikota Kota Palu itu.
Menurut Suardin, belum dibayarnya daya yang dikeluarkan PLTU oleh PLN, karena PLTU dianggap melanggar kontrak kerjasama dengan tidak maksimalnya pengoperasian PLTU. PLN kata Suardin, memberikan penalti kepada PLTU dan harus membayar denda sesuai ketentuan kontrak kerjasama.
"Saya juga tidak tahu pasti berapa besar penalti yang harus dibayar, ada di dalam kontrak kerjasama itu. Alasan kita sebenarnya tidak mau bayar karena kita selama ini masih rugi," ungkap Suardin.
Suardin mengungkapkan kerugian yang dialami PT PJPP, karena biaya operasional yang dikeluarkan PLTU tidak sebanding dengan pembelian daya dari PLN. Upaya Pemkot dan PT PJPP untuk memperjuangkan peninjauan kontrak kerjasama pembelian daya dengan PLN belum sesuai yang diharapkan.
"Kita mau ada perubahan harga kedua kalinya dulu baru diberlakukan penalti. Tapi PLN pusat tidak mau. Perubahan harga yang disetujui pertama itu masih di bawah standar, kita masih rugi. Yang kita inginkan sebenarnya, ya klop saja biayanya supaya kita juga tidak rugi. Siapa yang mau dipenalti sementara kita masih rugi," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Walikota Palu H Rusdy Mastura, membenarkan kondisi tersebut. Keputusan ditutupnya PLTU kata walikota, karena PT PJPP tidak mampu lagi membiayai pengoperasian PLTU.
"Saya dilaporkan Pak Suardin (Komisaris PT PJPP, red). Sudah ada surat dari PLN yang tidak membayar PLTU. Saya bilang kalau begitu tutup saja PLTU. Bagaimana mau dikasih menyala kalau tidak dibayar," kata Cudy sapaan akrab Rusdy Mastura.
Mantan ketua DPRD Kota Palu itu, mengaku sudah cukup berupaya memperjuangkan agar kontrak kerjasama pembelian daya yang dikeluarkan PLTU dapat ditinjau, namun PLN tetap tidak menyetujuinya. PLN Justru memberikan penalti kepada PLTU, karena dianggap melanggar ketentuan kontrak kerjasama.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Masyarakat jangan marah sama saya. Jangan salahkan walikota lagi. Karena saya juga sudah setengah mati memperjuangkan supaya listrik kita tetap menyala. Saya harapkan PLN mau mengerti. Apalagi ini mau Pemilu," katanya.(Radar Sulteng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar